https://manado.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk

Minggu, 04 Mei 2025 - 15:08
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk ILUSTRASI - Penggerebekan pengedar narkoba (FOTO: Ilustrasi/net/halosulsel.com)

TIMES MANADO, CILACAP – Komitmen Satresnarkoba Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil.

Dalam dua operasi terpisah, Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (30/4/2025) dini hari. 

Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Jeruklegi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam, dan akhirnya menangkap dua pria di sebuah rumah di Kecamatan Kesugihan, Cilacap. 

Kedua tersangka, yakni YRS (32), warga Kawunganten, dan AS (42), warga Kesugihan.

Dalam penggeledahan YRS, polisi menemukan sabu seberat total 4,51 gram yang siap edar, sebuah tas putih, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Dari tangan AS turut diamankan sebuah ponsel yang dipakai untuk komunikasi pemesanan.

Hasil pemeriksaan awal terungkap, bahwa YRS memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK, yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengaku sudah empat kali menjalin kerja sama dengan UK, dan dari 15 paket sabu yang diterima, sebanyak 12 sudah diedarkan di wilayah Purwokerto dan Cilacap. 

Tiga paket lainnya masih tersisa, dan satu di antaranya akan diberikan kepada AS, yang bertindak sebagai perantara berdasarkan pesanan dari seseorang bernama Acil. Para tersangka dijanjikan imbalan Rp50 ribu, serta jatah sabu untuk setiap paket yang berhasil dijual.

Tak berhenti sampai di sini, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada Jumat, 2 Mei 2025 di Kecamatan Sampang. Petugas menangkap seorang pria bernama EH (52) saat hendak mengedarkan sabu.

Dalam operasi ini, petugas menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening, serta sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, hingga kemasan bekas makanan dan minuman.

Dari hasil interogasi, EH mengaku telah 7 kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan modus "menanam sabu", atas perintah dari seseorang yang dikenal melalui WhatsApp dengan nama CN. Setiap paket yang berhasil ia tanam, EH mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Cilacap menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami serius dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tindak tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya, Minggu (4/5/2025).

Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya, seperti UK, Acil, dan CN kini tengah dilakukan, mengingat peran mereka sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah diduga sangat vital. (*)

Pewarta : Estanto Prima Yuniarto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Manado just now

Welcome to TIMES Manado

TIMES Manado is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.