TIMES MANADO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, Selasa (9/9/2025), lembaga antirasuah itu memanggil seorang analis senior OJK untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini (Selasa 9/9/2025), KPK memanggil saudara PA selaku analis senior di Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut akan mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua anggota DPR RI, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi strategis yang diduga menyimpan alat bukti, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024), dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI serta dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat,” tambah Budi.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng integritas lembaga keuangan nasional tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Periksa Analis Senior OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |