https://manado.times.co.id/
Berita

Dua Polisi Pelindas Ojol Affan Kurniawan Akan Diproses ke Peradilan Umum

Selasa, 09 September 2025 - 12:47
Dua Polisi Pelindas Ojol Affan Kurniawan Akan Diproses ke Peradilan Umum Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

TIMES MANADO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akan diproses lebih lanjut di peradilan umum.

Keduanya adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, yang sebelumnya sudah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Dari rapat ini sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril usai Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).

Vonis Etik: PTDH dan Demosi

Dalam sidang etik, Kompol Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Saat putusan dibacakan, ia terlihat menangis dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat insiden, divonis demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya. Selain itu, ia dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami memegang prinsip bahwa siapapun yang melanggar hukum akan diproses pidana. Termasuk tindak pidana penjarahan, pembakaran, perusakan, maupun ancaman keselamatan orang lain akan ditindak tegas,” tegas Yusril.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta. Rantis Brimob bernomor polisi PJJ 17713-VII melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi samping sopir, sedangkan Bripka Rohmat bertugas sebagai pengemudi.

Kasus ini menimbulkan kecaman luas publik dan mendorong Kompolnas hingga Bareskrim Polri untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Manado just now

Welcome to TIMES Manado

TIMES Manado is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.