https://manado.times.co.id/
Berita

Ojol Affan Kurniawan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ini Tuntutan PMII Tasikmalaya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:50
Ojol Affan Kurniawan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ini Tuntutan PMII Tasikmalaya Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha saat melakukan aksi beberapa waktu yang lalu. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES MANADO, TASIKMALAYA – Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob terus menuai sorotan. 

Tindakan represif aparat kepolisian dalam pembubaran aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam itu memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja kepolisian dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia. 

Peristiwa kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil taktis tersebut memicu gelombang duka, amarah, dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari organisasi mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya.

Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan sekaligus menegaskan bahwa kematian tersebut bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga bentuk nyata dari 'matinya demokrasi' akibat brutalitas aparat.

“Kami turut berduka cita atas gugurnya seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban tindakan represif aparat. Demokrasi kita tercabik, aspirasi rakyat direduksi, bahkan nyawa manusia hilang begitu saja tanpa nurani. Ini tragedi besar bangsa,” ujar Ardiana. Jumat (29/8/2025)

Menurut Ardiana, tugas kepolisian dalam pengendalian aksi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) terkait penggunaan kekuatan dan pengendalian massa. 

Dalam aturan tersebut, polisi diwajibkan bertindak persuasif, mengedepankan rencana pengamanan, menggunakan zona pengendalian massa, hingga menerapkan enam tahapan penggunaan kekuatan secara berjenjang.

Namun, lanjutnya, realita di lapangan pada malam 28 Agustus justru memperlihatkan tindakan yang jauh dari prosedur. “Polisi yang seharusnya menjadi pengendali malah tak terkendali, bahkan menjadi algojo yang menyebabkan kematian,” tegasnya.

Sorotan pada Posisi Aparat

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025 digelar dengan tuntutan utama 'Bubarkan DPR'. Massa menilai lembaga legislatif telah kehilangan legitimasi moral akibat berbagai keputusan kontroversial. 

Dalam kondisi tersebut, kepolisian semestinya berperan sebagai penengah yang menjamin keamanan sekaligus menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Alih-alih menjadi pengayom, aparat justru disebut bertindak sebagai tameng DPR. “Polisi seharusnya bisa menjadi media aspirasi rakyat, bukan penghambat. Mereka harusnya berada di posisi netral, bukan menjadi pelindung kekuasaan,” ungkap Ardiana.

Ardiana menyebut persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Ardiana menegaskan bahwa bagi PMII, bicara soal kemanusiaan (hifdzun nafs) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar atau dinegosiasikan.

“PMII berdiri di garda depan membela nyawa dan martabat manusia. Tindakan represif ini adalah pelecehan terhadap nilai kemanusiaan. Kami tidak akan diam,” kata Ardiana dengan tegas.

Tuntutan PMII Kota Tasikmalaya

Sebagai bentuk sikap resmi menurutnya PC PMII Kota Tasikmalaya  mengeluarkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan kepolisian:

  1. Mengadili dan memberi sanksi tegas kepada pelaku represif serta pelaku pembunuhan.
  2. Membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan di Jakarta dan berbagai daerah.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Polri, khususnya terkait mekanisme pengendalian massa aksi.

'Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus."pungkasnya.

Peristiwa ini kembali mengingatkan publik pada berbagai tragedi yang melibatkan aparat dalam penanganan aksi massa. Salah satunya adalah Tragedi Semanggi (1998 dan 1999), serta peristiwa Tragedi Kanjuruhan (2022) yang menewaskan ratusan suporter sepak bola akibat penggunaan gas air mata di stadion.

Kasus-kasus tersebut menjadi catatan kelam demokrasi Indonesia di mata dunia, memperlihatkan lemahnya pengendalian aparat dalam situasi krisis. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Manado just now

Welcome to TIMES Manado

TIMES Manado is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.