TIMES MANADO, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan pagar beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dengan status tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proyek.
“Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap, sehingga kita juga tidak bisa apa-apa karena itu menjadi kewenangan Kementerian KKP,” kata Pramono di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (13/9/2025).
Meski demikian, Pramono menegaskan pihaknya akan tetap memantau dampak proyek terhadap nelayan di kawasan Cilincing. Ia telah memerintahkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta berkoordinasi dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku penanggung jawab proyek.
“Agar para nelayan yang selama ini mencari nafkah di tempat itu tidak terganggu,” ujarnya.
PT KCN Klaim Sesuai Prosedur
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menegaskan pagar beton yang dibangun di pesisir Cilincing merupakan bagian dari proyek dermaga bongkar muat dan sudah memenuhi seluruh izin yang dipersyaratkan.
“Sebetulnya proses pembangunan ini sudah dimulai sejak 2010 dan polanya sama. Jadi kalau ditanya sah atau tidak, ya sah,” kata Widodo dalam konferensi pers di Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, pembangunan tiga dermaga tersebut bertujuan untuk mendukung aktivitas bongkar muat batu bara dan komoditas lainnya. Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut sudah ditempuh dengan kajian selama dua tahun.
Widodo menambahkan, proyek itu merupakan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan BUMN tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD. “Proyek ini digagas pemerintah, tetapi non-APBN dan non-APBD. Jadi pemerintah tidak keluar uang Rp1 pun,” jelasnya.
Milik Negara dalam 70 Tahun
PT KCN juga memastikan proyek tersebut murni untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, Widodo menyebut dermaga yang dibangun akan menjadi sepenuhnya milik negara setelah 70 tahun.
“Pembangunan ini untuk menggerakkan roda ekonomi. Tiga pilar — swasta, pemerintah, hingga BUMN — dilibatkan. Dalam 70 tahun mendatang, seluruh aset ini akan menjadi milik negara,” kata Widodo.
Meski mengantongi izin resmi, baik Pemprov Jakarta maupun PT KCN menegaskan nelayan sekitar tidak boleh dirugikan akibat proyek tersebut.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pagar Beton di Laut Cilincing Kantongi Izin KKP, Pemprov Jakarta Minta Nelayan Tak Dirugikan
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |