TIMES MANADO, CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur (Polres Cianjur) berhasil menorehkan prestasi signifikan dengan membongkar jaringan peredaran narkoba, menyita 6,4 kilogram ganja kering dari tangan tiga tersangka.
Pengungkapan kasus besar ini diduga kuat memiliki kaitan dengan bandar utama yang beroperasi dari Aceh, wilayah yang dikenal sebagai salah satu sumber utama barang haram tersebut.
Dalam hal ini lebih lanjut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat.
"Laporan warga sangat membantu. Mereka curiga dengan aktivitas mencurigakan salah satu tersangka, AR, yang sering terlihat mondar-mandir di kebun kosong di Desa Gadog, Kecamatan Pacet," katanya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan laporan itu, petugas Satuan Narkoba langsung melakukan pengintaian. Rohman Yongky menyatakan bahwa setelah proses pengintaian, petugas segera melakukan penangkapan terhadap AR. Setelah digeledah, polisi menemukan paket ganja seberat 6,4 kilogram yang disembunyikan di area kebun pisang.
Pengembangan kasus dari tersangka AR mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia mengaku membeli ganja tersebut bersama dua rekannya, FSP dan HS. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi dengan cepat mengamankan kedua rekan AR di dua lokasi terpisah yang berada di wilayah Kecamatan Cipanas.
Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan pasokan ganja langsung dari wilayah Aceh. Mereka mengungkapkan telah membeli total hingga 10 kilogram ganja dengan menggunakan kendaraan pribadi, menunjukkan skala operasi mereka yang cukup besar.
Kapolres Cianjur menginformasikan bahwa sebagian besar barang haram tersebut telah beredar di wilayah Pacet, Cipanas, dan Puncak, namun sisanya, yaitu 6,4 kilogram, berhasil disita oleh aparat.
"Kami telah berkoordinasi erat dengan kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh. Langkah ini diambil untuk melacak dan menangkap bandar besar yang selama ini menjadi pemasok utama narkoba ke Cianjur," ujar Kapolres, menegaskan komitmen mereka untuk memberantas akar jaringannya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Mengakhiri penjelasannya, AKBP Rohman Yongky Dilatha menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak seluruh warga Cianjur untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan agar bisa segera kami tindaklanjuti," tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jalur Ganja Aceh-Cianjur Terbongkar, Tiga Tersangka Dibekuk dan 6,4 Kg Narkoba Disita
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |