TIMES MANADO, BANDUNG – Dalam perkembangan yang mengejutkan publik Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Kota Bandung) untuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap saksi, bukan penahanan atau OTT. “Kejari saat ini lagi periksa perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengungkap bahwa Erwin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ” katanya, Jumat (31/10/2025)
Pemeriksaan itu berlangsung setelah Kejari Bandung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada, Senin, 27 Oktober 2025 untuk kasus yang ditengarai melibatkan beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta menyita dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam sebagai barang bukti awal.
Menurut laporan, pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama lebih dari tujuh jam—mulai pagi hingga sore hari. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status masih dalam penyidikan umum.
Klarifikasi Resmi
Berita mengenai OTT yang melibatkan Erwin mulai mencuat pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 17:32 WIB oleh sejumlah media. Namun kemudian diklarifikasi bahwa pemeriksaan tersebut bukanlah hasil penggrebekan atau penangkapan secara tiba-tiba.
Pihak kejaksaan akan memberikan rilis resmi pada malam hari. “Nanti kita rilis jam 19.00 malam,” ujar Pelaksana Tugas Kasi Intelijen Kejari Bandung, Tumpal Sitompul.
Kasus ini membuka sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Bandung—termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan pengadaan barang/jasa maupun aliran dana. Para pemangku kepentingan publik berharap agar proses ini berjalan transparan dan cepat, mengingat posisi Erwin sebagai figur publik kunci di Pemkot Bandung.
Demi berjalannya prinsip good governance dan wujudkan 'Bandung Bersih Berintegritas' Kejari menjalankan itu semua. Pemeriksaan terhadap wakil wali kota Bandung merupakan sinyal bahwa aparat penegak hukum serius menanggapi isu penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.
Walaupun belum mencapai tahap OTT atau penetapan tersangka, langkah langkah seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan intensif. Publik, media, dan pemangku kepentingan kini menanti dengan seksama hasil konferensi pers resmi dan langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan.
Dengan demikian, pengumuman dari Kejari Bandung menjadi kunci untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: modus apa yang ditelusuri, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana langkah penuntasan oleh aparat.
Respons cepat dan transparan akan menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintahan setempat dan sistem penegakan hukum di Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bukan OTT, Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Masih Sebagai Saksi
| Pewarta | : Djarot Mediandoko | 
| Editor | : Ronny Wicaksono | 
 Hukum dan Kriminal
 Hukum dan Kriminal 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Manado
            TIMES Manado